Senin, 08 November 2021

Berterima Kasih Kepada Diri Sendiri

 Saya menulis blog ini pada tanggal 08 November 2021 tepat 13 tahun ayah saya meninggal dunia. Selama 13 tahun itu sya mengalami banyk cerita daam hidup. Cerita sedih, senang, keberhasilan, kegagalan, dan banyak yang lain. Mungkin kalau saya kembali menjadi diri saya 13 tahun yang lalu, saya tidak akan menyangka bahwa saya akan mengalami banyak cerita hingga akhirnya saya menjadi diri saya yang sekarang.

Beberapa waktu belakangan, saya merasa tertekan dengan beban pikiran saya. Ada sebuah ruang di pikiran saya yang hampir setiap hari selalu menguras emosi saya, selalu memaksa saya untuk membatasi diri saya dengan realita yang saya hadapi. Ketakutan,kecemasan, rasa menyesal dan rasa bersalah yang mendalam membuat saya semakin tertekan. Cerita masa lalu yang mebuat saya menjadi seperti saat ini membuat saya marah, mulai menylahkan berbagai aspek di kehidupan saya, tak terkecuali diri saya sendiri. 

Saya memang saat ini sedang mengerjakan tugas akhir perkuliahan. Seperti halnya banyak orang, saya juga pasti tertekan. Beban untuk lulus secepat mungkin, ditambah saya pernah cuti kuliah membuat saya akhirnya membuat kuk pada punggung saya sendiri. Saya tidak tau apakah saya bisa menanggung kuk itu atau tidak. Melihat teman-teman saya yang lain telah lulus, makin menambah beban kepada diri saya. Hingga pada akhirnya saya merasa sangat tertekan dan sulit menguraikan emosi saya. Hampir setiap hari saya bisa merasa optimis dan khawatir, senang dan sedih secara bersamaan. Dan alasan saya mengapa saya begitu membuat masalah di pikiran saya semakin rumit dan sukar untuk diuraikan.

Hingga pada akhirnya saya memutuskan untuk mencari bantuan. Saya mencari layanan konsultasi untuk membantu kesulitan yang ada di pikiran saya. Akhirnya saya memilih layanan mentoring di salah satu jasa yang menyediakannya. Saya memilih layanan itu karena saya merasa tidak pada tahapan depresi yang berlebihan sehingga membutuhkan tindakan klinis dari psikolog. Saya hanya butuh tempat mengutarakan  apa yang ada di pikiran saya dan bantuan untuk menguraikannya. 

Saya sangat terbantu oleh layanan konsultasi tersebut. Banyak hal-hal yang bisa saya ambil dan pelajari untuk membuat diri saya lebih baik ke depan. Salah satunya adalah "berterima kasih" kepada diri sendiri. Terdengar cukup aneh bagi saya waktu itu. Bagaimana saya berterima kasih kepada diri saya sendiri, sedangkan yang saya hadapi adalah kecemasan, ketakutan, dan kegagalan memenuhi target saya. Bukankah harusnya saya menghukum diri saya sendiri? Bukan malah berterima kasih.

Setelah berpikir cukup lama setelah sesi konsultasi itu, saya akhirnya sadar bahwa sangat penting untuk berterima kasih kepada diri kita sendiri. Jika mungkin saya punya mesin waktu dan bisa kembali ke waktu saya SD, saya bisa sangat berterima kasih kepada diri saya saat ini. Berterima kasih karena telah kuat, meskipun kehilangan ayah yang tidak semua orang sanggup untuk menerima kenyataan itu. Berterima kasih telah banyak menulis banyak cerita bagi hidup saya. Dan kalau diberi kesempatan untuk terbang ke masa depan, saya juga akan berterima kasih kepada diri saya saat ini. Terima kasih telah berusaha sekuat tenaga untuk mencapai target kita. Terima kasih telah mau mencari bantuan ketika merasa sulit untuk mengenal diri sendiri. Terima kasih telah berusaha tetap tenang, meskipun banyak hambatan yang dihadapi. Terima kasih untuk semua.

Saya percaya, dengan kita berterima kasih pada diri sendiri memberikan kita kesempatan untuk tetap bergerak, tetap memberi kesempatan yang lain bagi diri sendiri. Meskipun kita merasa kecewa atau merasa sedah di salah satu titik rendah dalam hidup, dengan berterima kasih pada diri sendiri kita akan belajar bagaimana sebenarnya kita bisa keluar dari titik itu dan mencoba menjadi orang yang lebih baik untuk diri kita sendiri. 

Saya tidak berharap akan banyak orang yang membaca tulisan ini. Tapi jika kamu tersesat dan menemukan tulisan saya ini, saya ingin berterima kasih bagi kamu. Terima kasih telah membaca isi pikiran saya yang tak seberapa ini. Dan mari mulai belajar berterima kasih kepada diri sendiri.

Tuhan memberkati!

-beno

Jumat, 25 September 2020

POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP KRIMINALISASI PRAKTEK SANTET DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA INDONESIA

 

POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP KRIMINALISASI PRAKTEK SANTET DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA INDONESIA


DITUJUKAN UNTUK MEMENUHI NILAI UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP T.A 2019/2020 MATA KULIAH POLITIK HUKUM PIDANA

 

DISUSUN OLEH

BENHARD REINALDI SINAGA

170200205

 

 

 

 

 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban didalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuanya itu, hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum[1]

Fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dengan cara mengatur kegiatan manusia. Sedangkan kepentingan manusia sangatlah banyak dan tidak terhitung jumlah dan jenisnya. Disamping itu kepentingan manusia akan terus berkembang sepanjang masa. Oleh karena itu peraturan hukum yang tidak jelas harus dijelaskan, yang kurang lengkap harus dilengkapi dengan jalan menemukan hukumnya agar aturan hukumnya dapat diterapkan terhadap peristiwanya. Dengan demikian, pada hakikatnya semua perkara membutuhkan metode penemuan hukum agar aturan hukumnya dapat diterapkan secara tepat pada peristiwanya, sehingga dapat diwujudkan putusan hukum yang diidam- idamkan, yaitu yang mengandung aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan srigala bagi manusia lain (Homo homimi lupus), selalu mementingkan diri sendiri dan tidak mementingkan keperluan orang lain, maka diperlukan suatu norma untuk mengatur kehidupanya. Hal tersebut penting sehingga manusia tidak selalu berkelahi untuk menjaga kelangsungan hidupnya, tidak selalu berjaga-jaga dari serangan manusia lain.

Salah satu usaha penanggualangan kejahatan ialah menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana. Namun demikian, usaha inipun masih sering dipersoalkan. Perbedaan mengenai peranan pidana dalam menghadapi masalah kejahatan ini, menurut Inkeri Anttila, telah berlangsung beratus-ratus tahun dan menurut Herbert L. Packer, usaha mengendalikan perbuatan anti sosial dengan menggunakan pidana pada seorang yang bersalah melanggar peraturan pidana, merupakan “suatu problem sosial yang mempunyai dimensi hukum yang penting”.

Santet pada umumnya memang sulit untuk dipahami atau dimengerti makna nya, namun pada dasarnya santet merupakan bagian dari ilmu gaib yang memang dipercaya atau diyakini oleh beberapa atau sebagian masyarakat. Santet menurut beberapa opini juga dapat menyebabkan seseorang sebagai korban dikarenakan penyalahgunaan santet tersebut yang digunakan sebagai media untuk membuat orang celaka, sakit, atau bahkan kematian. Oleh karena santet dapat menyebabkan seseorang sebagai korban maka santet dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 11 ayat 1 yang merupakan perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.

Adapun latar belakang filosofi santet dapat digolongkan menjadi tindak pidana adalah karena santet diakui dan dipercaya keberadaannya di masyarakat, dan menimbulkan keresahan, namun tidak dapat dicegah dan diberantas melalui hukum karena kesulitan dalam hal pembuktiannya. Dengan alasan tersebut maka perlu dibentuk tindak pidana baru mengenai santet yang sifatnya mencegah agar perbuatan tersebut tidak terjadi.[2]

Pengertian kebijakan atau politik hukum pidana dapat dilihat dari politik hukum maupun kriminal. Menurut Prof. Sudarto, “Politik Hukum” adalah:[3]

a.       Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat.

b.      Kebijakan dari negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Penggunaan upaya hukum termasuk hukum pidana, sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah sosial termasuk dalam kebijakan penegakan hukum karena tujuanya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya, maka kebijakan penegakan hukum ini pun termasuk kedalam kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Sebagai suatu masalah yang termasuk masalah kebijakan, penggunaan hukum pidana sebenarnya tidak merupakan suatu keharusan. Tidak ada kemutlakan dalam bidang kebijakan, karena pada hakikatnya dalam masalah kebijakan penilaian dan pemilihan dari berbagai macam alternatif. Dengan demikian, masalah pengendalian atau penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana, bukan hanya merupakan problem sosial tetapi juga masalah kebijakan.

Meninjau masalah santet dalam perspektif hukum, berarti meninjau sebagai salah satu permasalahan hukum yang perlu adanya kajian lebih dalam tentang bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana santet karena santet merupakan perbuatan gaib yang sulit dalam pembuktianya secara hukum.

Sebagaimana yang kita ketahui, Indonesia merupakan Negara yang kental akan budaya masyarakatnya. Seperti halnya apa yang ada pada masyarakat Indonesia di pedalaman, ataupun pribumi. Pola – pola budaya tersebut melahirkan berbagai macam tardisi, kepercayaan dan juga masih kental dengan hal – hal mistik. Kepercayaan masyarakat terkait hal mistik masih mengakar dengan cukup kuat menjadi sebuah mitos tersendiri di tengah-tengah masyarakat. Cara pandang masyarakat tentang santet menjadikan santet seperti sudah membudaya di kalangan masyarakat.

Kekuatan ilmu ghaib atau santet seringkali digunakan untuk alat memenuhi kepentingan manusia – manusia yang berdilema. Dan sering fenomena ini kita temui dalam jasa dunia perdukunan di Indonesia. Jasa yang ditawarkan sangat berfariasi, seperti susuk, sumber rejeki, cepet jodoh, dan yang menjadi masalah terbesar adalah santet jasa ghaib ini digunakan untuk ajang perang kasat mata dan berujung pada kekerasan psikolgis manusia serta kematian bagi manusia yang terkena santet. Sehingga sering ditemukan adanya masyarakat yang menjadi korban dimana mereka menderita sakit bahkan kematian yang tidak masuk akal dalam dunia kedokteran sebagai akibat tukang teluh atau dukun santet. Penyelewangan seperti ini yang menjadi akar permasalahan dalam penegakan hukum, dan pemberian sanksi untuk aktor santet.

Ketika ritual adat yang kental dengan hal ghaib diselewengkan fungsinya untuk kepentingan tertentu. Dalam hal ini, hukum Indonesia belum bisa menjelajah dan menetapkan sanksi atas aktifitas santet yang merugikan sebagian orang. Dan secara sosiologi hukum dapat dijelaskan bahwa kekuatan – kekuatan santet atau sihir ada yang bisa dibuktikan kebenarannya melalui alat – alat praktinya. Serta belum juga bisa dibuktikan praktiknya dan ini masih terkait dengan kendala praktik ilmu sihir perdukunan yang kasat mata.

Fenomena dunia perdukunan dan santet ini lah yang sering kali kaku dalam menafsirkan prosedur hukumnya, karena magis atau santet dapat dipahami sebagai perilaku kriminal yang merusak dan tidak terlihat oleh mata telanjang

 

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang, maka dapat diajukan beberapa pokok permasalahan dalam penulisan makalah ini sebagai berikut :

1.      Apakah yang menjadi latar belakang kriminalisasi santet sebagai tindak pidana?

2.      Bagaimanakah perumusan santet sebagai tindak pidana dalam konsep RUU KUHP di Indonesia?

1.3  Tujuan

Adapun Tujuan dari penulisan ini adalah :

1.      Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis latar belakang kriminalisasi santet sebagai tindak pidana

2.      Mengetahui perumusan santet sebagai tindak pidana dalam konsep Rancangan KUHP Indonesia?


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1              Latar Belakang Kriminalisasi Santet Sebagai Tindak Pidana

Santet dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “sihir/magic” diartikan sebagai:

1.      Perbuatan ajaib yang dilakukan dengan pesona dan kekuatan gaib (guna-guna, mantra dan sebagainya).

2.      Ilmu tentang cara pemakaian kekuatan gaib, ilmu gaib (teluh, tuju dan sebagainya).

Selanjutnya dinyatakan pula bahwa “teluh” atau tenung adalah ilmu hitam untuk merugikan orang lain, di samping itu “tenung” juga dapat berarti “kepandaian dan sebagainya untuk mengetahui (meramalkan) sesuatu yang gaib (seperti meramal nasib)”

Permasalahan santet ini sebenarnya bila dilihat di masa lalu yaitu ketika zamannya kerajaan Majapahit. Walupun dalam sistemhukum perundang-undangan saat ini belum dicantumkan hanya dicantumkan dalam konsep RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)..

Di zaman Majapahit, perbuatan tenung dipandang sebagai salah satu dari enam “tatayi” (kejahatan) berat diancam dengan pidana mati. Demikian pula di dalam beberapa sumber hukum adat di Indonesia. Misalnya dalam hukum adat Dayak “kanayatan”, dijumpai istilah “nyampokng nyawa” (yaitu, usaha membunuh orang lain dengan mistik/ guna-guna). “Nyampokng padi” (perbuatan secara mistik sebagai usaha untuk merusak hasil panen/padi di lading/sawah orang lain), dan “sarapo” (perbuatan meletakkan/menyimpan suatu barang ke dalam rumah orang lain secara tidak wajar, sehingga diartikan seolah-olah perbuatan “nyampokng”).[4]

Selain dari itu perbuatan yang bersifat mistik/gaib/metafisika sulit diterima dalam sistem hukum yang formal dan rasional.namun demikian, tidak berarti semua perbuatan yang berhubungan dengan masalah gaib tidak dapat diatur dalam sistem perundang-undangan yang formal dan rasional. Misalnya dalam KUHP yang saat ini berlaku dalam Pasal 545-547 ada ketentuan/larangan mengenai:

a.       Perbuatan (sebagai) pencarian untuk menyatakan oeruntungan/ nasib seseorang,untukmengadakan permalan atau penafsiran mimpi (Pasal 545).

b.      Menjual, menawarkan,menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual/dibagikan, jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib (Pasal 546).

c.       Saksi di persidangan memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti (Pasal 547).

Dari ketentuan di atas terlihat adanya hal-hal yang bersifat gaib/superanatural yaitu, peramalan nasib/mimpi dan jimat atau benda-benda sakti/ berkekuatan gaib. Jadi dalam hal ini hukum formal dapat atau mungkin saja mengatur hal-hal yang gaib/superanatural, sepanjang yang diatur bukan substansi gaibnya, tetapi perbuatan yang berhubungan dengan hal-hal gaib itu.

Permasalahan mengenai santet ini termasuk ruang lingkup maslah kebijakan /politik hukum pidana (criminal law/penal policy) yang sekaligus juga merupakan bagian dari masalah kebijakan penegakan hukum (law enforcement) dan kebijakan kriminil/kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy), dengan sendirinya bergantung kepada pembuat/ pengambil kebijakan untuk menentukan perlu atau tidaknya masalah persantetan ini dikriminalisasi/rekriminalisasi.

Salah satu pertimbangan meng-kriminalisasi-kan suatu perbuatan (khususnya yang berhubungan dengan masalah persantetan) ialah perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan praktik persantetan itu termasuk perbuatan yang dipandang sangat tercela/membahayakan/merugikan kehidupan bermasyarakat atau tidak[5]

Di zaman Majapahit dan dalam lingkungan masyarakat adat hal ini merupakan sebuah delik. Bahkan seperti yang dikemukakan di atas mengenai santet/tenung di masa Majapahit merupakan kejahatan yang berat yang pantas diancam dengan pidana mati. Keadaan sekarang memang tidak sama dengan masa lalu. Sehingga alasan itulah yang menjadi pertimbangan untuk meng-kriminalisasi-kan permasalahan tindak pidana santet ini.

Dalam persoalan mengenai santet ini dalam politik hukum pidana, tidak perlu dikaitkan dengan masalah keyakinan/kepercayaan orang pada ada/tidaknya santet itu. Yang penting adalah, apakah praktik persantetan itu dalam kenyataannya ada atau tidak dan apakah perlu dicegah atau tidak dengan hukum pidana. Jadi, sama halnya dengan masalah peramalan nasib/mimpi dan jimat-jimat yang diatur di dalam KUHP yang telah diuraikan di atas sebelumnya.

 

2.2              Perumusan santet sebagai tindak pidana dalam konsep RUU KUHP di

Indonesia

Dalam upaya mengkriminalisasikan perbuatan yang berhubungan dengan persantetan, Konsep KUHP Baru hanya menitikberatkan perhatiannya terhadap pencegahan (prevensi) dilakukannya praktik santet oleh para juru/tukang santet. Yang akan dicegah/diberantas ialah profesi atau pekerjaan tukang santet yang memberikan bantuan kepada seseorang untuk menimbulkan kematian atau mencelakakan/menderitakan orang lain. Dengan perkataan lain, yang akan dikriminalisasikan ialah perbuatan melawan menawarkan/memberikan jasa dengan ilmu santet untuk membunuh atau mencelakakan/menderitakan orang lain[6]

Ilmu gaib atau supranatural adalah ilmu yang dapat dianggap sebagai ilmu yang berada diluar batas kemampuang manusia dalam menalaahnya, ilmu gaib juga tidak sesuai dengan hukum alam yang berlaku karena sangat sulit untuk dibuktikan keberadaannya oleh manusia melalui panca inderanya. Dengan manusia mengalami kesulitan jika dihadapkan dengan ilmu gaib, seperti contoh seseorang yang terkena santet akan sulit menyatakan bahwa dia terkena santet karena gejala-gejala yang terlihat akan hampir sama dengan penyakit-penyakit medis yang diketahui, sedangkan jika ditelusuri lebih dalam dengan ilmu medis akan sulit untuk menemukan titik penyakit yang ada pada diri orang tersebut.

Kehidupan masyarakat di Indonesia masih sangat mempercayai dengan dunia perdukunan dilihat dari masyarakat yang belum banyak mengenal teknologi dan modernisasi seperti masyarakat pedesaan sampai masyarakat perkotaan yang bisa dikatakan sudah modern. Hal ini menunjukan bahwa keberadan dukun di tengah-tengah  masyarakat masih sangat diyakini dan dibutuhkan jasanya. Secara istilah sihir adalah suatu kegiatan yang mempunyai tujuan untuk mempengaruhi orang lain secara fisik maupun pikiran dengan cara yang tidak bisa dilihat oleh kasat mata dan dari jarak yang jauh. Sihir atau santet banyak macamnya, ada yang disebut guna-guna dan pelet namun dari semua macam sihir diatas memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mempengaruhi orang lain. Biasanya sihir atau santet ini digunakan oleh seorang dukun atau paranormal untuk berbuat hal yang negatif, seperti mencelakakan seseorang yang di benci atau menyakiti orang yang pernah menyakiti hatinya, namun dalam prateknya santet tidak hanya digunakan untuk sekedar menyakiti namun bisa lebih dari menyakiti yaitu hingga berujung kematian dari seseorang yang terkena santet. Ada juga yang mempergunakan sihir untuk membuat lawan jenisnya menjadi tergila-gila, hal ini biasanya dilakukan oleh lelaki untuk mendapatkan hati seorang perempuan yang diinginkannya. 

Usaha dan kebijakan untuk membuat peraturan hukum pidana yang baik pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan. Usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana juga pada hakikatnya merupakan suatu bagian dari usaha penegakan hukum (khusus penegakan hukum pidana). Maka dari itu sering pula dikatakan bahwa kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum. undangan ataupun hukum yang tidak tertulis.

Usaha penanggulangan kejahatan mengunakan perbuatan undang-undang (hukum) pidana pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari usaha perlindungan masyarakat. Oleh karena itu wajar apabila kebijakan hukum pidana juga merupakan bagian dari kebijakan sosial yang dapat diartikan sebagai salah satu usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mencakup perlindungan masyarakat.

Konsep RUU KUHP menitikberatkan perhatiannya pada usaha pencegahan yang dilakukan terhadap perbuatan praktek santet di kehidupan masyarakat Indonesia. Pencegahan atau pemberantasan terhadap pekerjaan dukun santet yang menawarkan jasa dengan memberikan bantuan kepada seseorang untuk mencelakakan atau menimbulkan hilangnya nyawa orang lain. Dengan kata lain yang akan dilakukan kriminalisasi adalah perbuatan menawarkan atau memberikan jasa tersebut. 

Adapun perumusan sementara yang telah dirumuskan dalam konsep RUU KUHP yaitu dalam Pasal 252 tahun 2019 yaitu berbunyi:

(1)Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lam 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). 

Penerapan Pasal 252 tahun 2019 tentang persantetan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP) banyak menimbulkan berbagai tanggapan Pro dan Kontra di kehidupan masyarakat Indonesia. Ada sebagian yang menganggap bahwa kriminalisasi tentang santet hanya dapat menimbulkan fitnah, hal ini dikarenakan belum adanya bukti nyata terhadap santet yang terjadi. 

Untuk bisa memperkuat dan membuktikan sebuah kasus santet yang terjadi di masyarakat, bukan hal itu yang dimaksud dari segi delik formilnya. Oleh sebab itu sangat kesulitan dalam hal pembuktian itulah maka Pasal 252 (yang dulunya Pasal 292 RUU tahun 2004) menggunakan rumusan tindak pidana secara formil, yang bukan mempidana perbuatan santetnya melainkan mempidana perbuatan-perbuatan tertentu yang sesungguhnya merupakan perbuatan-perbuatan sebelum perbuatan itu benar-benar dilakukan oleh seorang dukun atau paranormal. 

Kebijakan kriminalisasi atau kebijakan hukum yang tercantum dalam RUU KUHP terhadap perbuatanperbuatan yang berhubungan dengan ilmu hitam atau santet masih sangat terbatas. Karena yang dapat dipidana dalam peraturan yang baru tersebut hanya orang yang seolah-olah hanya menawarkan jasa dengan jalan “memberitahukan atau menimbulkan harapan kepada orang lain bahwa karena perbuatannya (yang mengandung kekuatan magis dapat menimbulkan kematian atau penderitaan bagi orang lain, jadi terdapat kelemahan dalam perumusan konsep RUU KUHP ialah tidak dapat menjangkau semua praktek persantetan, antara lain:

1.      Penawaran atau pemberian jasa persantetan untuk tujuan-tujuan jahat terhadap orang lain yang tidak bermaksud menimbulkan kematian atau penderitaan pada orang lain.

2.      Praktek persantetan atau perbuatan menyantet yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuatan magis atau oleh tukang santet (dukun santet) itu sendiri, tanpa permintaan orang lain.

 


 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Dari uraian di atas maka kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana santet di Indonesia dapat disimpulkan bahwa dalam mengkriminalisasikan perbuatan yang berhubungan dengan persantetan, Pasal 293 RUU KUHP hanya menitik beratkan perhatianya pada usaha pencegahan (prevensi) dilakukanya praktik santet oleh para juru/tukang santet. Yang akan dicegah/diberantas ialah profesi atau pekerjaan tukang santet yang memberikan bantuan kepada seseorang untuk menimbulkan kematian atau mencelakakan/menderitakan orang lain. Dengan perkataan lain, yang akan dikriminalisasikan ialah perbuatan menawarkan/memberikan jasa dengan ilmu santet untuk membunuh atau mencelakakan/menderitakan orang lain.

Latar belakang mengenai kriminalisasi tindak pidana santet ialah, pertama  pertimbangan meng-kriminalisasi-kan suatu perbuatan (khususnya yang berhubungan dengan masalah persantetan) ialah perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan praktik persantetan itu termasuk perbuatan yang dipandang sangat tercela/membahayakan/merugikan kehidupan bermasyarakat atau tidak. Di zaman Majapahit dan dalam lingkungan masyarakat adat hal ini merupakan sebuah delik. Bahkan seperti yang dikemukakan di atas mengenai santet/tenung di masa Majapahit merupakan kejahatan yang berat yang pantas diancam dengan pidana mati. Keadaan sekarang memang tidak sama dengan masa lalu. Sehingga alasan itulah yang menjadi pertimbangan untuk meng-kriminalisasi-kan permasalaha tindak pidana santet ini.

Kedua, karena secara filosofi santet diakui dan dipercaya keberadaannya di masyarakat, dan menimbulkan keresahan, namun tidak dapat dicegah dan diberantas melalui hukum karena kesulitan dalam hal pembuktiannya. Dengan alasan tersebut maka perlu dibentuk tindak pidana baru mengenai santet yang sifatnya mencegah agar perbuatan tersebut tidak terjadi.

 

3.2 Saran

Kepercayaan terhadap ilmu magis atau ilmu santet didalam kehidupan masyarakat Indonesia harus segera dihilangkan dan merubah pola pikir masyarakat agar tidak mempercayai ilmu magis atau ilmu santet yang diyakini keberadaannya di Indonesia. Masyarakat pun harus bijak dalam menanggapi seseorang yang diduga berprofesi sebagai dukun santet agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. 

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia khususnya terhadap tindak pidana santet harus segera disahkan, karena dengan masih adanya perbuatan atau kejadian persantetan yang dikhawatirkan akan ada korban santet selanjutnya karena belom adanya peraturan perundang-undang atau aturan hukum pidana yang belom bisa menjeratnya. Mengingat KUHP yang saat ini masih berlaku di Indonesia adalah warisan dari Kolonial Belanda tidak mengatur masalah tindak pidana santet yang keberadaan diyakini dan percayai di Indonesia. Usaha untuk bisa menjerat perbuatan dukun santet dengan Pasal yang relevan serta dapat digunakan secara maksimal maka perlu adanya ketegasan dari Pasal tersebut, artinya tidak ada penafsiran ganda sehingga tidak timbul kebingungan apa sebenarnya yang bisa di jerat dengan Pasal tersebut.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2011.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung, 1981.

Fauzi, Tosim, 2013. “Kebijakan Hukum   Pidana Terhadap Tindak Pidana   Santet di  Indonesia” (skripsi). Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana  Universitas   Islam Negeri Sunan Kalijaga.   Yogyakarta. 

Raharjo, Sacipto, 1991. Ilmu Hukum, Citra  aditya bakti, Bandung.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana Tahun 2019 

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Ditjenpp.kemenkumham.go.id, (diakses  pada tanggal 11 Juni 2020)

Kementerian Hukum Dan Ham Badan Pembinaan Hukum Nasional Jakarta ,”Perencanaan Pembangunan,Hukum Nasional Politik Hukum Pidana  Dan Sistem Pemidanaan”, Jakarta, 2010

 



[1]Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2005), hlm. 77.

 

[2] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung, 1981 Hlm. 121

[3] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2011, Hlm

[4] Idem,Hlm. 290

[5] Idem, Hlm. 292

[6] Idem, Hlm. 293.

Sabtu, 24 Juni 2017

Mujizat Novena Tiga Salam Maria

Sepertinya saya sudah lama sekali tidak menulis di blog ini. Hampir 2 tahun saya tidak membuka blog ini, jadi ketika saya buka terkesan "usang" dan "kumuh" karna sudah jarang dibuka pemiliknya hehehehehe....
Selama hampir 2 tahun tidak menulis di blog ini, ada banyak cerita-cerita yang terjadi dalam perjalanan hidup saya. Mulai dari suka sampai yang duka, mulai dari prestasi sampai kegagalan yang saya rasakan. Kalau saya ceritakan semua mungkin blog ini tak cukup untuk memuatnya.
Baiklah, kali ini saya akan membagikan sebuah pengalaman iman saya.
Tahun 2016 menjadi tahun yang cukup manis menurut saya, karena pada saat itu saya mendapatkan cukup banyak prestasi baik dari tingkat Kota maupun sampai tingkat Nasional. Tetapi yang menjadi bahan pemikiran saya di penghujung tahun 2016 adalah mengenai kelanjutan pendidikan saya nantinya, karena saya pada saat itu sudah duduk di kelas XII. Tentu sebagai manusia kita pasti sudah merencanakan segala sesuatu yang kita idamkan dalam kehidupan kita, begitu juga saya. Saya sudah membuat "blue print" tentang masa depan saya kelak. Sembari mempersiapkan diri untuk ujian-ujian yang akan diselenggarakan dalam rangka kelulusan dari SMA, saya juga mulai mempersiapkan diri untuk ujian-ujian perguruan tinggi natinya.
Ketika tahun 2017 sudah memasuki bulan Februari, segala jenis jalur masuk PTN mulai bermunculan. Target pertama saya adalah SNMPTN atau yang lebih dikenal dengan jalur undangan dan tentunya juga jalur perguruan tinggi kedinasan. Seperti layaknya kelas XII pada umumnya, saya dihadapkan pada ujian-ujian yang begitu banyak sehingga menguras tenaga yan banyak. Waktu kemudian berlalu, hingga pada akhirnya Ujian Nasional menyapa. Saya lalui UN dengan cukup percaya diri dan persiapan yang cukup matang. Selesai Ujian nasional, tes perguruan kedinasan menyapa. Sama halnya dengan UN, ujian kali ini saya lalui dengan cukup tenang dan percaya diri.Yang menjadi rencana saya ketika itu adalah saya lulus SNMPTN agar dapat fokus dengan kedinasan ini. Pengumuman SNMPTN ketika itu berjarak 2 hari setelah ujian kedinasan, sambil berharap saya terus berdoa agar Tuhan untuk "mengizinkan" rencana saya ini berjalan lancar.
Tiba saatnya hari pengumuman itu, dengan harap-harap cemas saya membuka pengumumannya. Saya merasa dunia seakan berhenti ketika saya membaca "ANDA DINYATAKAN TIDAK LULUS SELEKSI SNMPTN 2017". Sejenak saya diam dan seolah tak percaya dengan apa yang saya baca. Beberapa saat kemudian saya yakin dengan apa yang saya baca, dan ketika itu saya menelpon keluarga saya dan memberitahu kabar ini sembari memohon doa dan restu dari mereka untuk SBMPTN nanti. Setelah hari-hari itu berlalu saya lalui semuanya seperti biasa hingga tiba akhirnya pengumuman kedinasan. Perasaan saya sama dengan pengumuman SNMPTN kemarin, dan pada akhirnya nama saya tidak dicantumkan dalam daftar nama yang lulus seleksi pada saat itu. Saya merasa semua rencana yang saya buat saat itu gagal total. Kecewa?? Pasti. Tapi siapa yang bisa saya salahkan?? Saya merasa minder terhadap teman saya yang lulus SNMPTN atau kedinasan bahkan keduanya.
Kemudian saya melihat pendaftaran sebuah sekolah untuk BUMN dan berharap bisa lulus ke sekolah tersebut. Detik-detik SBMPTN semakin dekat, saya merasa cemas dengan ujian itu karena SBMPTN dijuluki ujian paling mematikan di Asia Tenggara. Dalam rasa cemas saya, saya terus mencari jawaban dari pertanyaan "mau kemanakah saya nantinya?". Di sini saya tidak lulus, di situ juga saya tidak lulus. Setelah itu saya ingat sabda Yesus yang berkata "Mintalah, maka akan diberikan kepadamu;carilah, maka kamu akan mendapat;ketoklah , maka pintu akan dibukakan bagimu." (Mat 7:7) Saya seolah dikuatkan dengan sabda Tuhan itu. Kemudian saya membaca banyak refrensi doa-doa dalam katolik, hingga pada akhirnya saya mendapatkan sebuah doa yang sangat indah yaitu "Novena Tiga Salam Maria".

Untuk Doa Novena 3 Salam Maria silahkan ikut Panduan di bawah ini

Heninglah sejenak minimal 1 menit untuk memusatkan pikiran kepada Bunda Maria.

Buat Tanda Salib (Telunjuk Tangan Kanan ke Kening, Ke Dada, Ke Bahu Kiri, dan Bahu Kanan)
Atas Nama Bapa , Putra dan Roh Kudus, AminAwali dengan doa ini

Syahadat Para Rasul

Aku percaya akan Allah,
Bapa yang mahakuasa,
Pencipta langit dan bumi;
Dan akan Yesus Kristus,
Putra-Nya yang tunggal, Tuhan kita,
Yang dikandung dari Roh Kudus,
Dilahirkan oleh Perawan Maria;
Yang menderita sengsara
Dalam pemerintahan Pontius Pilatus
Disalibkan, wafat, dan dimakamkan;
yang turun ke tempat penantian
pada hari ketiga bangkit dari antara orang mati;
yang naik ke surga,
duduk disebelah kanan Allah Bapa
yang mahakuasa;
dari situ Ia akan datang mengadili orang yang hidup dan yang mati.
Aku percaya akan Roh Kudus,
Gereja katolik yang kudus,
persekutuan para kudus,
pengampunan dosa,
kebangkitan badan,
kehidupan kekal, amin.


Bapa Kami

Bapa kami yang ada di surga,
Dimuliakanlah nama-Mu.
Datanglah kerajaan-Mu.
Jadilah kehendak-Mu
di atas bumi seperti di dalam surga.
Berilah kami rezeki pada hari ini,
dan ampunilah kesalahan kami,
seperti kamu pun mengampuni yang bersalah kepada kami.
Dan janganlah masukkan kami
ke dalam pencobaan,
tetapi bebaskanlah kami dari yang jahat.

Doa Tobat
Allah yang maharahim, aku menyesal atas dosa-dosaku. Aku sungguh patut Engkau hukum, terutama karena aku telah tidak setia kepada Engkau yang maha pengasih dan mahabaik bagiku.
Aku benci akan segala dosaku, dan berjanji dengan pertolongan rahmat-Mu hendak memperbaiki hidupku da tidak akan berbuat dosa lagi. Allah yang maha-murah, ampunilah aku, orang berdosa. (Amin.)

Mulai doa :
NOVENA TIGA SALAM MARIA


Bunda Maria, Perawan yang berkuasa, bagimu tidak ada sesuatu yang tak mungkin, karena kuasa yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa kepadamu. Dengan sangat aku mohon pertolonganmu dalam kesulitanku ini, janganlah hendaknya engkau meninggalkan aku, sebab aku yakin engkau pasti dapat menolong, meski dalam perkara yang sulit, yang sudah tidak ada harapannya, engkau tetap menjadi pengantara bagi Puteramu.
Baik keluhuran Tuhan, penghormatanku kepadamu maupun keselamatan jiwaku akan bertambah seandainya engkau sudi mengabulkan segala permohonanku ini. Karenanya, kalau permohonanku ini benar-benar sesuai dengan kehendak Puteramu, dengan sangat aku moho, o Bunda, sudilah meneruskan segala permohonanku ini ke hadirat Puteramu, yang pasti tak akan menolakmu.
Pengharapanku yang besar ini, berdasarkan atas kuasa yang tak terbatas yang dianugerahkan oleh Allah Bapa kepadamu. Dan untuk menghormati besarnya kuasamu itu, aku berdoa bersama dengan St.Mechtildis yang kau bertahukan tentang kebaikan doa "Tiga Salam Maria", yang sangat besar manfaatnya itu.
(Salam Maria, penuh rahmat, Tuhan sertamu, terpujilah engkau di antara wanita, dan terpujilah buah tubuhmu, Yesus. Santa Maria, bunda Allah, doakanlah kami yang berdosa ini sekarang dan waktu kami mati. (Amin.)...3x)
di lanjutkan dengan permohonan ananda .............................
"Bunda Maria, Bunda yang baik dan murah hati, jauhkanlah (diriku, dia, kami) dari dosa berat"
--------------------------------------------------------------------------------------------
Perawan Suci yang disebut Tahta Kebijaksanaan, karena Sabda Allah tinggal padamu, engkau dianugerahi pengetahuan Ilahi yang tak terhingga oleh Puteramu, sebagai makhluk yang paling sempurna untuk dapat menerimanya.
Engkau tahu betapa besar kesulitan yang kuhadapin ini, betapa besar pengharapanku akan pertolonganmu. Dengan penuh kepercayaan akan tingginya kebijaksanaanmu, aku menyerahkan diri seutuhnya kepadamu, supaya engkau dapat mengatur dengan segala kesanggupan dan kebaikan budi, demi keluhuran Tuhan dan keselamatan jiwaku. Sudilah kiranya Bunda dapat menolong dengan segala cara yang paling tepat untuk terkabulnya permohonanku ini.
O Maria, Bunda Kebijaksanaan Ilahi, sudilah kiranya Bunda berkenan mengabulkan permohonanku yang mendesak ini. Aku memohon berdasarkan atas kebijaksanaanmu yang tiada bandingnya, yang dikaruniakan oleh Puteramu melalui Sabda Ilahi kepadamu.
Bersama dengan St. Antonius dari Padua dan St. Leonardus dari Porto Mauritio, yang rajin mewartakan tentang devosi "Tiga Salam Maria" aku berdoa untuk menghormati kebijaksanaanmu yang tiada taranya itu
(Salam Maria, penuh rahmat, Tuhan sertamu, terpujilah engkau di antara wanita, dan terpujilah buah tubuhmu, Yesus. Santa Maria, bunda Allah, doakanlah kami yang berdosa ini sekarang dan waktu kami mati. (Amin.)....3x)
di lanjutkan dengan permohonan ananda .............................
"Bunda Maria, Bunda yang baik dan murah hati, jauhkanlah (diriku, dia, kami) dari dosa berat"
----------------------------------------------------------------------------------------------
O Bunda yang baik dan lembut hati, Bunda Kerahiman Sejati yang akhir-akhir ini disebut sebagai "Bunda yang penuh belas kasih", aku datang padamu, memohon dengan sangat, sudilah kiranya Bunda memperlihatkan belas kasihmu kepadaku. Makin besar kepapaanku, makin besar pula belas kasihmu kepadaku.
Aku tahu, bahwa aku tidak pantas mendapat karunia itu. Sebab seringkali aku menyedihkan hatimu dengan menghina Puteramu yang kudus itu. Betapapun besarnya kesalahanku, namun aku sangat menyesal telah melukai Hati Kudus Yesus dan hatikudusmu.
Engkau memperkenalkan diri sebagai "Bunda para pendosa yang bertobat" kepada St. Brigita, maka ampunilah kiranya segala kurang rasa terima kasihku padamu. Ingatlah akan keluhuran Puteramu saja serta kerahiman dan kebaikan hatimu yang terpancar dengan mengabulkan permohonanku ini melalui perantaraan Puteramu.
O Bunda, Perawan yang penuh kebaikan serta lembut dan manis, belum pernah ada orang yang datang padamu dan memohon pertolongamu engkau biarkan begitu saja. Atas kerahiman dan kebaikanmu, aku berharap dengan sangat, agar aku dianugerahi Roh Kudus. Dan demi keluhuranmu, bersama St. Alfonsus Ligouri, rasul kerahimanmu serta pengajar devosi "Tiga Salam Maria", aku berdoa untuk menghormati kerahimanmu dan kebaikanmu.
(Salam Maria, penuh rahmat, Tuhan sertamu, terpujilah engkau di antara wanita, dan terpujilah buah tubuhmu, Yesus. Santa Maria, bunda Allah, doakanlah kami yang berdosa ini sekarang dan waktu kami mati. (Amin.).....3x)
di lanjutkan dengan permohonan ananda .............................
"Bunda Maria, Bunda yang baik dan murah hati, jauhkanlah (diriku, dia, kami) dari dosa berat"
-------------------------------------------------------------------------------------------


Catatan Tambahan
  • Jika permohonan anda mengenai perkara besar dan penting, hendaklah melakukan novena ini tiga kali berturut-turut dalam waktu yang sama
  • Lakukanlah selama 9 hari berturut.
  • Berjanjilah pada Bunda Maria:
    • Setiap pagi dan sore setia berdoa "Salam Maria"
    • Mengumumkannya kalau permohonan anda itu telah dikabulkan, sebagai tanda terima kasih dan penghormatan kepada Bunda Maria yang tersuci.
    • Sebaiknya dilakukan jam 5 pagi karena pada saat itu semua beban kehidupan masih terlelap , dan lebih khusuk di lakukan. Pagi hari adalah saat yang murni dan hening

Kemudian di tutup dengan doa ini

Terpujilah

Terpujilah nama Yesus, Maria, dan Yusuf, sekarang dan selama-lamanya. (Amin.)

Di tutup dengan Tanda Salib
Atas Nama Bapa, Putra Dan Rohkudus, Amin

Novena adalah doa pribadi atau doa bersama selama sembilan hari berturut-turut yang dipanjatkan guna mendapatkan suatu rahmat khusus, memohon suatu karunia khusus atau menyampaikan suatu permohonan khusus. Novena berasal dari kata Latin “novem” yang artinya “sembilan”. Seperti tampak dalam definisi di atas, novena selalu menyiratkan adanya kepentingan yang mendesak. Novena tiga salam Maria sendiri berarti kita memohon kepada Tuhan bersama dan melalui perantaraan Bunda Maria. 
Isi Novena saya sendiri adalah memohon lulus di SBMPTN atau di sekolah BUMN ini. Banyak rintangan yang saya lalui selama melakukan Novena ini, mulai dari kelamaan bangun, kelupaan berdoa salam Maria dan sebagainya. Namun, saya berdoa kepadaTuhan agar mengampuni kelalaian saya sebagai manusia itu. 
Ujian SBMPTN diadakan sebelum ujian sekolah BUMN itu, saya melewati ujian itu dengan cukup percaya diri karena saya sudah dibekali oleh bimbingan belajar materi yang padat dan banyak. Semua saya lalui dengan perasaan cemas bercampur percaya diri. Selang beberapa hari, tes sekolah BUMN ini diadakan. Perasaan saya sama ketika melewatu ujian ini. Pengumuman tes ini hanya berselang 6 hari setelah ujian. 
Tiba saatnya pengumuman, Nama saya ternyata tercantum dalam pemenang tahap pertama dan berhak mengikuti tahap berikutnya. Saat itu saya berpikir permohonan mana yang akan dikabulkan oleh Tuhan. Namun saya tetap percaya rencanat-Nya yang terbaik dalam hidup saya. Tahap kedua diadakan sebelum pengumuman SBMPTN. Dengan persiapan seadanya, saya lalui ujian ini. Berharap Tuhan selalu mendampingi saya. 
Setelah ujian, tiba saatnya pengumuman SBMPTN. Trauma SNMPTN kembali melanda saya, dan takut akan hasil yang akan keluar. Setelah saya buka ternyata saya lulus di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, jurusan yang saya idam-idamkan, namun tidak dengan universitasnya. Saya berharap saya lulus di pilihan pertama saya yaitu di Universitas Gajah Mada, namun Tuhan beri saya di tempat yang lain. Meskipun begitu,saya tetap bersyukur akan anugerah yang Tuhan kasih. Pergumulan dalam pikiran saya semakin menjadi. Jujur, saya sangat berharap lulus di sekolah BUMN tersebut, namun mengingat saya sudah lulus SBMPTN dalam benak saya "apakah ini akhirnya?? apakah Tuhan sudah mengabulkan salah satu permohonan saya atau keduanya??". Hingga pada akhirnya pengumuman tahap kedua, ternyata nama saya sudah terhapus dalam daftar nama yang lulus. Perasaan kecewa kembali melanda, mengingat satu teman saya yang seperjuangan lulus. Jujur saya sangat kecewa.
Namun, saya ingat lagi bahwa Novena Tiga Salam Maria yang saya doakan dikabulkan oleh Tuhan. Dan dengan penuh rasa syukur saya mengumumkan Mujizat ini kepada semua yang membaca blog saya ini bahwa Tuhan punya rencana terbaik dalam hidup kita, dan Bunda Maria selalu mendampingi kita di setiap langkah hidup kita sambil mendoakan kita kepada Puternya Tuhan Yesus Kristus. 
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah "apakah saya akan mencoba kedinasan atau BUMN itu lagi??" Rencana saya sih begitu, tapi ingat Tuhan selalu punya rencangan yang terbaik dalam hidup kita. Percaya lah Tuhan tidak akan tinggalkan kita sebagai yatim piatu, dia selalu berjalan bersama kita dalam langkah hidup kita, dan ketika kita sudah tak sanggup lagi berjalan, Dia akan menopang kita. 
Akhir kata saya teringat lirik lagu Perfect Stranger yaitu "Who knows the secret will hold?" jawabannya adalah Tuhan.

Syalom, Tuhan memberkati. Fiat Lux!